Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2007

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: UU 14/2007 · UU No. 14 Tahun 2007 · UU Nomor 14 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2007Tanggal Penetapan:2 Januari 2007
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2007
Tanggal Penetapan02 Januari 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kabupaten Buton Utara bertujuan untuk mempercepat perkembangan dan kemajuan Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Muna, dengan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Hal ini didorong oleh aspirasi masyarakat dan pertimbangan ekonomi, potensi daerah, serta aspek sosial politik dan keamanan.

Ketentuan Substansial: Kabupaten Buton Utara dibentuk dari sebagian wilayah Kabupaten Muna, mencakup enam kecamatan. Pembentukan ini mengurangi wilayah Kabupaten Muna. Kabupaten baru ini memiliki batas-batas wilayah yang jelas dan ibu kota di Buranga. Urusan pemerintahan daerah mencakup urusan wajib dan pilihan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Buton Utara bertanggung jawab atas perencanaan tata ruang wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk pembentukan perangkat daerah dan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Buton Utara menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Bupati Buton Utara dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara. 3. Sebelum Kabupaten Buton Utara menetapkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, semua Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Muna tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Buton Utara. 4. Semua Peraturan Daerah Kabupaten Muna, Peraturan dan Keputusan Bupati Muna yang selama ini berlaku di wilayah yang menjadi Kabupaten Buton Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

(-)