di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1972 tentang Susunan Organisasi dan Tata-Kerdja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1972 · Keppres No. 33 Tahun 1972 · Keppres Nomor 33 Tahun 1972
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan koordinasi Program Keluarga Berencana Nasional sebagai bagian dari Pembangunan Lima Tahun. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan dan memperluas fasilitas serta sumber daya yang ada, serta melibatkan unsur-unsur masyarakat dan pemerintah.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Presiden bertanggung jawab atas penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Nasional, dengan pelaksanaan sehari-hari oleh Menteri Negara Kesjahteraan Rakyat. Di tingkat daerah, Gubernur dan Bupati bertanggung jawab. B.K.K.B.N. bertugas mengkoordinasi program ini, dengan dukungan unit-unit pelaksana dari berbagai departemen dan organisasi masyarakat. Dewan Pembimbing memberikan pertimbangan kebijakan kepada Presiden, dan B.K.K.B.N. bertindak sebagai lembaga non-departemen di bawah Presiden untuk menetapkan kebijakan dan mengkoordinasi pelaksanaan program.