di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Holtikultura
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 5/2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 5 Tahun 2003 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura di Provinsi Sumatera Utara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu benih tanaman pangan dan hortikultura melalui pemeriksaan lapangan, pengujian, dan sertifikasi, yang sejalan dengan kewenangan daerah otonom berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur prinsip penetapan tarif retribusi, saat terutang retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran retribusi, serta biaya pemungutan.