Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 09/2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 09 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2020Tanggal Penetapan:7 Desember 2020
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Tanggal Berlaku07 Desember 2020
Tanggal Penetapan07 Desember 2020
Tempat PenetapanUjoh Bilang

Riwayat Peraturan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2016 Nomor 014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 1014). Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Berita Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2013 Nomor 06). 2. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mahakam Ulu (Berita Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2013 Nomor 07). 3. Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 07 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2013 Nomor 07).

Peraturan Daerah Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 09 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah karena peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Selain itu, perubahan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2017 tentang Pembentukan Badan Pengelolaan Perbatasan di Daerah dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik. Perubahan substansial meliputi perubahan pada Pasal 3 yang mengatur susunan Perangkat Daerah, penghapusan Pasal 8 huruf a dan b, serta penghapusan Pasal 9 ayat (2). Perubahan ini berdampak pada struktur organisasi pemerintahan daerah, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Beberapa dinas dan badan mengalami perubahan tipe atau fungsi. Peraturan ini juga mencabut beberapa Peraturan Bupati yang mengatur organisasi dan tata kerja perangkat daerah sebelumnya.

1. Pejabat pada perangkat daerah yang ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan kegiatan sampai dengan terbitnya Peraturan Daerah ini. 2. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini, untuk pertama kali, dilakukan melalui lelang terbuka untuk jabatan tinggi pratama dan melalui uji kompetensi dan assessment untuk jabatan administrator dan pengawas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Semua ketentuan yang mengatur mengenai organisasi perangkat daerah wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan Peraturan Daerah ini.

(-)