di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Pasar Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 4/2009 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 4 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pasar Hewan di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah bahwa pasar hewan merupakan sarana kegiatan ekonomi dan pencegahan penyakit hewan, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyediakan fasilitas pasar hewan yang memadai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam penyediaan fasilitas tersebut melalui penetapan retribusi pasar hewan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: