di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 16/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.
Penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan geriatri di Rumah Sakit Pemerintah Provinsi), pelayanan kesempatan kerja (sektor formal dan non formal), pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum (termasuk aksesibilitas fisik dan non-fisik), kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, partisipasi sosial dan sipil, jaminan sosial (asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung, dan tunjangan berkelanjutan), perlindungan sosial, bantuan sosial, dan pemberian santunan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai Graha Wredha dan Rumah Singgah Lanjut Usia, peran serta masyarakat, kelembagaan (pembentukan komisi daerah lanjut usia), kerjasama, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, penghargaan, dan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.