Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 16/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 16 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 16 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2019Tanggal Penetapan:22 Oktober 2019
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku23 Oktober 2019
Tanggal Penetapan22 Oktober 2019
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat lanjut usia untuk memperpanjang usia harapan hidup dan masa produktif, mencapai kemandirian, lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa, memelihara sistem nilai budaya dan kekerabatan bangsa Indonesia.

Penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia meliputi pelayanan keagamaan dan mental spiritual, pelayanan kesehatan (termasuk pelayanan geriatri di Rumah Sakit Pemerintah Provinsi), pelayanan kesempatan kerja (sektor formal dan non formal), pelayanan pendidikan dan pelatihan, kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum (termasuk aksesibilitas fisik dan non-fisik), kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum, partisipasi sosial dan sipil, jaminan sosial (asuransi kesejahteraan sosial, bantuan langsung, dan tunjangan berkelanjutan), perlindungan sosial, bantuan sosial, dan pemberian santunan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Graha Wredha dan Rumah Singgah Lanjut Usia, peran serta masyarakat, kelembagaan (pembentukan komisi daerah lanjut usia), kerjasama, pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur, penghargaan, dan pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Rumah Sakit Pemerintah Provinsi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan penilaian akreditasi, penghentian sementara, atau pencabutan izin penyelenggaraan.