Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2016

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara

Juga dikenal sebagai: Permenhub 81/2016 · Permenhub No. 81 Tahun 2016 · Permenhub Nomor 81 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 Juni 2016
Pendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPetunjuk Pelaksanaan Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku30 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 dan bertujuan untuk mengatur penerimaan dari berbagai layanan terkait penerbangan, termasuk navigasi, kebandarudaraan, dan perizinan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengelolaan PNBP, yang mencakup layanan navigasi penerbangan, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Kebijakan ini juga menetapkan tarif dan mekanisme penatausahaan PNBP, serta mengatur perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda administratif yang ditentukan dalam satuan PU (penalty unit).