Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 81 Tahun 2016 ini bertujuan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 dan bertujuan untuk mengatur penerimaan dari berbagai layanan terkait penerbangan, termasuk navigasi, kebandarudaraan, dan perizinan. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara bertanggung jawab atas pengelolaan PNBP, yang mencakup layanan navigasi penerbangan, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Kebijakan ini juga menetapkan tarif dan mekanisme penatausahaan PNBP, serta mengatur perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat, Kantor Otoritas Bandar Udara, dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara.