Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: PERPRES 86/2024 · PERPRES No. 86 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 86 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2024Tanggal Penetapan:19 Agustus 2024
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaInsentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Agustus 2024
Tanggal Penetapan19 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, serta Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka dalam penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024. Insentif ini juga mencakup pegawai non-Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum dengan persetujuan menteri terkait. Besaran insentif bervariasi tergantung pada posisi dan tingkat jabatan, dan diberikan satu kali setelah pemilihan umum selesai. Insentif tidak diberikan kepada mereka yang dijatuhi pidana atau diberhentikan tidak dengan hormat.

(-)

1. Insentif tidak diberikan kepada penyelenggara pemilihan umum yang dijatuhi pidana penjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih, dijatuhi pidana pemilihan umum, diberhentikan tidak dengan hormat, atau menghambat pengambilan keputusan KPU.