Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 6/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku16 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pemeliharaan dan Penertiban Ternak (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2007 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini dibuat dengan tujuan untuk melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, meningkatkan mutu intensifikasi ternak, serta menciptakan keamanan dan ketertiban dari gangguan ternak yang berkeliaran secara bebas. Peraturan ini mengatur tentang pemeliharaan dan penertiban ternak di Kabupaten Polewali Mandar.

Beberapa ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi: Perubahan dan penambahan definisi terkait istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan, seperti Pemerintah Daerah, Dinas, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD).
  2. Pengandangan Ternak: Kewajiban peternak untuk mengandangkan ternaknya sesuai dengan habitatnya dan persyaratan teknis.
  3. Lokasi Kandang: Penempatan kandang atau pengembalaan harus jauh dari pemukiman penduduk, rumah ibadah, tempat pendidikan, sungai, pasar, terminal, dan tempat keramaian lainnya.
  4. Radius Kandang: Pengaturan jarak minimum kandang dari pemukiman penduduk dan peternakan lain berdasarkan populasi ternak.
  5. Penertiban Ternak Liar: Ternak yang berkeliaran secara bebas tanpa pengembalaan dianggap ternak liar dan dapat ditangkap oleh aparat desa/kelurahan, masyarakat, dan/atau Polisi Pamong Praja.
  6. Biaya Pemeliharaan Ternak yang Ditangkap: Pemilik ternak yang ditangkap dikenakan biaya pemeliharaan dan pengamanan.
  7. Kesehatan Ternak: Kewajiban peternak untuk menjaga kesehatan ternak dan memvaksinasi ternaknya secara teratur.

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)