Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2006 tentang RETRIBUSI IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DAN SRITI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 03/2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 03 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 03 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2006Tanggal Penetapan:26 Juni 2006
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DAN SRITI
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku26 Juni 2006
Tanggal Penetapan26 Juni 2006
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Usaha Sarang Burung Walet dan Sriti di Kabupaten Lampung Timur. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya alam sarang burung walet dan sriti sebagai potensi ekonomi daerah yang perlu dikelola secara berkelanjutan, serta perlunya pengendalian dampak negatif terhadap lingkungan dan manusia.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan hukum yang melakukan usaha sarang burung walet dan sriti untuk memiliki izin usaha.
  2. Proses penerbitan izin usaha oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Masa berlaku izin usaha yang tidak terbatas selama usaha berjalan, dengan kewajiban daftar ulang setiap 3 tahun.
  4. Penetapan besaran retribusi izin usaha dan daftar ulang berdasarkan luas dan jumlah lantai bangunan sarang burung walet dan sriti.
  5. Tata cara pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk dan disetorkan ke kas daerah.
  6. Pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan usaha sarang burung walet dan sriti oleh Kepala Dinas, termasuk evaluasi lapangan dan laporan berkala.

1. Terhadap orang dan badan hukum yang telah melaksanakan perizinan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya dinyatakan tetap berlaku dan tidak dikenakan biaya perizinan, dengan ketentuan perizinannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini. 2. Terhadap setiap orang dan badan hukum yang melaksanakan kegiatan pengusahaan sarang burung walet dan sriti yang belum mendaftar dan atau tidak ada sebelumnya menaati peraturan daerah ini selambat-lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengundangan ini.

1. Setiap pengusaha yang tidak melaksanakan kewajibannya yang diatur dalam peraturan daerah diberikan teguran tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut. 2. Apabila teguran tidak diperhatikan, Pemerintah Daerah mencabut izin usaha dan memerintahkan penghentian kegiatan usaha. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan daerah ini dapat diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).