Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 12/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2011
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2011
Tempat PenetapanPati

Riwayat Peraturan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 15). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2002 Nomor 48 seri c).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengoptimalkan pelayanan pemerintah dengan melibatkan masyarakat dalam pembangunan daerah, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.
  3. Retribusi Izin Gangguan.
  4. Retribusi Izin Trayek.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Setiap jenis retribusi diatur mengenai:

  • Objek dan subjek retribusi.
  • Cara menghitung besarnya retribusi.
  • Masa retribusi.
  • Wilayah pemungutan retribusi.
  • Tata cara pemungutan retribusi.
  • Keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.
  • Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  • Kadaluwarsa penagihan.
  • Pemeriksaan.
  • Penghapusan piutang retribusi.
  • Insentif pemungutan.
  • Ketentuan penyidikan.

Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban wajib retribusi, sanksi bagi yang melanggar, serta ketentuan peralihan dan penutup.

Terhadap orang pribadi atau Badan yang telah melakukan kegiatan usaha perizinan yang belum mempunyai izin dan/atau memiliki izin tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, wajib mengajukan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.