di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 9/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk di Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone, serta untuk menertibkan peredaran hasil hutan khususnya kayu guna melindungi hak-hak negara dan pelestarian hutan.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi hasil hutan kayu yang masuk di Kabupaten Bone. Retribusi ini dikenakan pada orang atau badan hukum yang melakukan perdagangan hasil hutan. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi yang melakukan perdagangan hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone.
Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kayu, antara lain:
Retribusi yang terutang dipungut dalam wilayah Kabupaten Bone pada saat pembongkaran hasil hutan di pelabuhan dan atau batas Kabupaten. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulan atas retribusi yang terutang atau kurang bayar.