Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 9/2006 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2006Tanggal Penetapan:3 Maret 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Hasil Hutan yang Masuk Di Kabupaten Bone
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku06 Maret 2006
Tanggal Penetapan03 Maret 2006
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2006 mengatur tentang Retribusi Hasil Hutan yang Masuk di Kabupaten Bone. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan potensi hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone, serta untuk menertibkan peredaran hasil hutan khususnya kayu guna melindungi hak-hak negara dan pelestarian hutan.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi hasil hutan kayu yang masuk di Kabupaten Bone. Retribusi ini dikenakan pada orang atau badan hukum yang melakukan perdagangan hasil hutan. Masa retribusi adalah jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi yang melakukan perdagangan hasil hutan yang masuk di Kabupaten Bone.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kayu, antara lain:

  • Kelompok rimba campuran: Rp. 7.500 per meter kubik
  • Kelompok jenis meranti: Rp. 10.000 per meter kubik
  • Kelompok kayu indah: Rp. 10.000 per meter kubik
  • Jenis jati dan merbau: Rp. 15.000 per meter kubik
  • Jenis ulin: Rp. 20.000 per meter kubik

Retribusi yang terutang dipungut dalam wilayah Kabupaten Bone pada saat pembongkaran hasil hutan di pelabuhan dan atau batas Kabupaten. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% setiap bulan atas retribusi yang terutang atau kurang bayar.

(-)

1. Dalam hal wajib Retribusi tidak membayar tepat atau kurang membayar dikenakan Sanksi adaminitrasi sebesar 2% (Dua Persen) setiap bulan atas Retribusi yang terutang atau kurang bayar. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan, atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah);