di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Papua Nugini Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Independent State Of Papua New Guinea On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 55/2014 · PERPRES No. 55 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 55 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 15 Januari 2014 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan menghapuskan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Kebijakan ini mengatur bahwa naskah asli persetujuan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Selain itu, jika terjadi perbedaan penafsiran antara kedua naskah, maka naskah dalam Bahasa Inggris yang akan berlaku.