Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 214/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017

Juga dikenal sebagai: PMK 214/PMK.05/2016 · PMK No. 214/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada Bulan Januari 2017
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Republik Indonesia pada bulan Januari 2017. Latar belakang peraturan ini adalah adanya cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2017, yang menyebabkan hari kerja pertama jatuh pada tanggal 3 Januari 2017. Untuk meringankan beban penerima gaji, pembayaran gaji dilakukan lebih awal pada tanggal 2 Januari 2017. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tanggal 2 Januari 2017, serta pelaksanaan pemindahbukuan dana oleh Bank Penyalur Gaji. Bank Penyalur Gaji juga diinstruksikan untuk melakukan perubahan data tanggal SP2D dan melaporkan pelaksanaan penyaluran gaji kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)