Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah dan menambah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1962 terkait pendirian Perusahaan Negara yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan proyek-proyek Industri Dasar. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan proyek dengan menempatkan perusahaan di bawah pengawasan langsung Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan ini, yang berkedudukan di Jakarta, dapat membuka kantor cabang dengan persetujuan Menteri. Direksi perusahaan bertanggung jawab kepada Menteri dan harus menyusun kebijakan perusahaan secara musyawarah. Perusahaan ini berfokus pada bidang perancangan, konstruksi, instalasi, dan project engineering, serta bertanggung jawab untuk membina keahlian dalam bidang Industrial Project & Construction Engineering.