Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 2/2023 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2023Tanggal Penetapan:26 Januari 2023
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
LokasiPemerintah Kabupaten Sarolangun
Tanggal Berlaku26 Januari 2023
Tanggal Penetapan26 Januari 2023
Tempat PenetapanSarolangun

Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Derah.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta meningkatkan kualitas hidup mereka dan keluarga. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di daerah, termasuk pengembangan sistem data gender dan anak, serta memberikan perlindungan hak perempuan dan pemenuhan hak anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemenuhan Hak Perempuan: Menjamin hak-hak dasar perempuan seperti hak untuk hidup, berkeluarga, memperoleh pendidikan, keadilan, rasa aman, dan berpartisipasi dalam pembangunan.
  2. Pemberdayaan Perempuan: Melalui pemberian keterampilan, pelatihan kerja, fasilitasi pembentukan kelompok usaha, dan pengembangan jaringan pemasaran. Pemberdayaan juga dilakukan di bidang sosial budaya, politik, dan hukum.
  3. Perlindungan Perempuan: Meliputi perlindungan sosial, ekonomi, dan hukum, terutama bagi korban kekerasan dan diskriminasi.
  4. Perlindungan Anak: Menjamin hak-hak dasar anak seperti hak sipil, kebebasan, lingkungan keluarga yang baik, kesehatan dasar, pendidikan, dan perlindungan khusus.
  5. Kabupaten Layak Anak: Upaya mewujudkan kabupaten yang memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui integrasi komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media.

Pemerintah Daerah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan, termasuk penetapan kebijakan, program, dan kegiatan peningkatan kualitas hidup perempuan, serta penyelenggaraan layanan bagi perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

(-)

(-)