Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 2/2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2018Tanggal Penetapan:2 Juni 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku08 Juni 2018
Tanggal Penetapan02 Juni 2018
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 angka 7 dan angka 20, penyisipan angka 13a di antara angka 13 dan 14, serta penghapusan angka 24 pada Pasal 1. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan Pasar, serta penghapusan Pasal 27.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan. Selain itu, Peraturan Daerah sebelumnya perlu disesuaikan dengan penyediaan jasa, perkembangan ekonomi, aspek keadilan, dan kemampuan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Pasal 1 mencakup definisi istilah-istilah terkait pasar dan retribusi.
  2. Perubahan Pasal 8 menetapkan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan pasar berdasarkan jenis pasar, kelas, dan jenis tempat (Ruko/Toko, Kios, Los Kering, Los Basah, Pelataran, PKL). Tarif retribusi dibedakan berdasarkan biaya penempatan dan tarif harian/bulanan.
  3. Penghapusan Pasal 27.

(-)

(-)