Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi

Juga dikenal sebagai: PP 33/2023 · PP No. 33 Tahun 2023 · PP Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juni 2023Tanggal Penetapan:16 Juni 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKonservasi Energi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan Baru: Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi merupakan peraturan baru yang mengatur secara komprehensif kebijakan konservasi energi di Indonesia sesuai dengan kebutuhan terkini.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya: Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 65 yang menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya: Dokumen tidak mengindikasikan amendemen parsial terhadap peraturan lain; yang dilakukan adalah penggantian (pencabutan) terhadap PP Nomor 70 Tahun 2009 dan penetapan ketentuan baru.

  • Status Berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yaitu tanggal 16 Juni 2023 (Pasal 66 dan bagian penutup).
    • Beberapa kewajiban sektoral diberlakukan dengan tenggang waktu: kewajiban pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi bagi Pengguna Sumber Energi/Pengguna Energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung mulai berlaku 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan (Pasal 63).
    • Peraturan pelaksanaan (Peraturan Menteri) yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah ini akan mengatur rincian teknis; ketentuan pelaksanaan dari PP Nomor 70/2009 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 33/2023 (Pasal 64).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama adalah melestarikan sumber daya energi dalam negeri dan meningkatkan efisiensi pemanfaatan energi melalui upaya konservasi yang sistematis, terencana, dan terpadu (Menimbang a, Pasal 1 angka 1).
    • Latar belakang mencakup perluasan cakupan pengguna yang diwajibkan, penurunan ambang batas konsumsi energi, pengaturan pelaksanaan di lingkup pusat dan daerah, serta pengembangan usaha jasa konservasi energi karena PP No.70/2009 dianggap tidak lagi sesuai (Menimbang a–c).

  • Kewajiban dan Hak:

    • Kewajiban:
      • Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi/Pengguna Energi wajib melaksanakan konservasi energi melalui program yang mencakup manajemen energi, audit berkala, penerapan standar/label hemat energi, pembiayaan, dan pelaporan sesuai ambang batas yang ditetapkan (Pasal 5–6, Pasal 7–12, Pasal 29, 31, 32, 34).
      • Produsen dan Importir wajib mencantumkan label standar kinerja energi minimum atau label hemat energi dan menerapkan tingkat komponen dalam negeri sesuai ketentuan (Pasal 13–15).
      • Penunjukan manajer energi bersertifikat, pelaksanaan audit energi oleh auditor bersertifikat, serta pelaksanaan M&V oleh verifikator bersertifikat (Pasal 7–12, Pasal 22).
      • Pelaporan tahunan pelaksanaan Manajemen Energi oleh entitas tertentu kepada Menteri (Pasal 29 ayat (4), Pasal 35, Pasal 41).
    • Hak / Fasilitas:
      • Pemerintah/Pemda memberi kemudahan akses informasi, layanan konsultansi, dan akses pembiayaan bagi pihak yang melaksanakan konservasi energi (Pasal 46).
      • Pemberian insentif fiskal dan nonfiskal kepada entitas yang berhasil melaksanakan konservasi energi; bentuk insentif dan kriteria keberhasilan diatur lebih lanjut (Pasal 47–50).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Konservasi energi dilaksanakan secara sistematis, terencana, dan terpadu (definisi, Pasal 1).
    • Penerapan prinsip efisiensi energi yang tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan produktivitas (Pasal 1 angka 6–7).
    • Pemberian prioritas pada pelestarian Sumber Daya Energi pada sisi hulu dan peningkatan efisiensi pada sisi hilir (Pasal 3–4).
    • Penerapan teknologi efisien yang mendorong penggunaan tingkat komponen dalam negeri (Pasal 13–15).
    • Penggunaan sertifikasi kompetensi dan standar teknis serta pengukuran/verifikasi untuk menjamin hasil yang dapat diandalkan (Pasal 8, 10, 22).

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pelaksanaan program konservasi melalui komponen: manajemen energi, standar & label, pembiayaan, usaha jasa konservasi energi (ESCO), peningkatan kesadaran, kapasitas SDM, riset & inovasi, dan kerja sama (Pasal 6 ayat (2)).
    • Manajemen Energi: penunjukan manajer energi bersertifikat, penyusunan program efisiensi, audit energi berkala, dan pelaksanaan rekomendasi audit yang dilaporkan dalam laporan manajemen energi (Pasal 7–11).
    • Standar kinerja energi dan label hemat energi diberlakukan untuk Peralatan Pemanfaat Energi; pencantuman label wajib bagi Produsen dan Importir; ketentuan teknis diatur melalui Peraturan Menteri (Pasal 13–15).
    • Usaha jasa konservasi energi mencakup audit berstandar investasi, kontrak kinerja penghematan energi, instalasi, O&M, dan pengukuran & verifikasi; verifikator dan auditor harus bersertifikat (Pasal 17–23).
    • Pembiayaan: disediakan oleh penyedia energi, pengguna, atau sumber pembiayaan lain, serta sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia dan OJK untuk mendorong lembaga keuangan mendukung pembiayaan konservasi energi (Pasal 16).
    • Monitoring, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan tahunan melalui mekanisme pelaporan berjenjang (bupati/wali kota → gubernur → Menteri) serta monitoring dan evaluasi oleh Menteri (Pasal 41–43, Pasal 56–61).
    • Insentif dan disinsentif diatur sebagai sarana mendorong kepatuhan; pelaksanaan rincinya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri (Pasal 46–53).

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 16 Juni 2023 (Pasal 66).
    • Kewajiban pelaksanaan Manajemen Energi bagi Pengguna Sumber Energi/Pengguna Energi di sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung mulai berlaku setelah 12 bulan sejak pengundangan Peraturan Pemerintah ini (Pasal 63).

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Pelaksanaan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku diakui sebagai pelaksanaan Manajemen Energi sampai berakhirnya periode pelaporan. Dengan kata lain, inisiatif yang sudah berjalan diakui (pengakuan/"grandfathering") (Pasal 62).
    • Peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 70/2009 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan baru ini, sehingga peraturan turunan lama tetap menjadi rujukan sementara sampai Peraturan Menteri baru ditetapkan atau disesuaikan (Pasal 64).

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Tenggang waktu paling jelas diberikan pada Pasal 63: 12 bulan untuk kewajiban sektor transportasi, industri, dan bangunan gedung.
    • Entitas penyedia energi yang memenuhi ambang batas (≥ 6.000 setara ton minyak/ tahun) wajib melaksanakan dan melaporkan Manajemen Energi setiap tahun; pelaporan pertama mengikuti siklus pelaporan tahunan setelah kewajiban berlaku (Pasal 29 ayat (4), Pasal 35, Pasal 41).

  • Grandfathering Clauses:

    • Pengakuan terhadap Manajemen Energi yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya PP ini merupakan bentuk grandfathering yang memungkinkan entitas yang sudah menerapkan kebijakan sebelumnya untuk dianggap memenuhi kewajiban sampai berakhirnya periode pelaporan (Pasal 62).
    • Namun, setelah tenggang waktu sektoral berlalu dan/atau Peraturan Menteri disusun, entitas harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan dalam ketentuan pelaksanaan baru.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Peraturan ini mengatur sanksi administratif bagi Penyedia Energi dan Pengguna Sumber Energi/Pengguna Energi yang diwajibkan namun tidak melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi (Pasal 51).
    • Bentuk disinsentif administratif tersebut diatur secara bertahap sebagai berikut (Pasal 51–52):
      • Peringatan tertulis — diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu peringatan paling lama masing-masing 1 (satu) bulan (Pasal 52 ayat (1)).
      • Pengumuman di media massa — apabila setelah tiga peringatan tertulis kewajiban belum dipenuhi, Menteri dapat mengumumkan nama entitas yang tidak patuh di media massa (Pasal 52 ayat (2)).
      • Rekomendasi pencabutan insentif — apabila dalam satu bulan setelah pengumuman keberatan tidak terpenuhi, Menteri memberikan rekomendasi kepada pihak berwenang terkait (menteri terkait, gubernur, atau bupati/wali kota) untuk melakukan pencabutan insentif yang telah diberikan kepada entitas bersangkutan (Pasal 52 ayat (3) dan Pasal 51 ayat (2) huruf c).
    • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan insentif nonfiskal dan disinsentif diatur dalam Peraturan Menteri (ruang lingkup teknis pelaksanaan sanksi administratif diatur kemudian) (Pasal 53).

  • Sanksi Pidana:

    Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tidak mengatur sanksi pidana. Tidak ada ketentuan pidana eksplisit dalam teks peraturan ini.

  • Keterangan Tambahan:

    • Mekanisme pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pembinaan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sebagaimana diatur dalam Bab Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 56–61) merupakan instrumen administrasi tambahan untuk mendorong kepatuhan yang dapat berfungsi selaras dengan sanksi administratif.
    • Insentif yang diberikan kepada entitas yang patuh (fiskal/nonfiskal) juga menjadi alat kebijakan untuk memotivasi kepatuhan; pencabutan insentif dapat menjadi efek sanksi nonmoneter sebagaimana dijelaskan di atas.