Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 63 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 1953 tentang Penugasan H.A.Salim Paku Alam dan Ny. H.A. Salim Untuk Menghadiri Penobatan Ratu Elizabeth II

Juga dikenal sebagai: Keppres 63/1953 · Keppres No. 63 Tahun 1953 · Keppres Nomor 63 Tahun 1953

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 April 1953
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan H.A.Salim Paku Alam dan Ny. H.A. Salim Untuk Menghadiri Penobatan Ratu Elizabeth II
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 April 1953
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini menetapkan tunjangan dan biaya perjalanan dinas bagi perwakilan Republik Indonesia yang menghadiri Penobatan Ratu Elizabeth II di London. E. A. Salim dan S. P. Paku Alam ditugaskan untuk mewakili Indonesia, dengan tunjangan masing-masing sebesar 400 dan 600 gulden Belanda. Biaya perjalanan ditanggung oleh Kedutaan Besar RI di Washington dan Jawatan Perjalanan Negeri di Jakarta. Semua pengeluaran harus disertai bukti dan sesuai ketentuan administrasi yang berlaku.

(-)

(-)