Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/16/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/16/PBI/2010

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2010Tanggal Penetapan:30 Agustus 2010
Investasi & Penanaman ModalKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaSistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku01 September 2010
Tanggal Penetapan30 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menghadapi tantangan dan risiko yang muncul akibat integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar global. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memerlukan kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif. Oleh karena itu, diperlukan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real-time untuk mendapatkan informasi pasar yang cepat dan akurat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerapan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) yang berlaku bagi Bank Devisa yang menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing. Bank Devisa diwajibkan menyediakan perangkat pendukung dan memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line. Mereka juga harus melakukan Prosedur Konfirmasi segera setelah transaksi selesai. Jika terjadi kesalahan informasi, Bank Devisa harus segera menyampaikan koreksi kepada Bank Indonesia.

1. Bagi Bank Devisa yang telah menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing namun pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini aplikasi SISMONTAVAR belum terpasang, tidak berlaku kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4). 2. Bagi Bank Devisa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) mulai berlaku pada saat aplikasi SISMONTAVAR terpasang.

1. Bank Devisa yang tidak memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Bank Devisa yang tidak segera melakukan Prosedur Konfirmasi setelah transaksi selesai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.