di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/16/PBI/2010 Tahun 2010 tentang Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 12/16/PBI/2010 · Peraturan BI No. 12/16/PBI/2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menghadapi tantangan dan risiko yang muncul akibat integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar global. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter memerlukan kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif. Oleh karena itu, diperlukan sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah secara real-time untuk mendapatkan informasi pasar yang cepat dan akurat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penerapan Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) yang berlaku bagi Bank Devisa yang menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing. Bank Devisa diwajibkan menyediakan perangkat pendukung dan memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line. Mereka juga harus melakukan Prosedur Konfirmasi segera setelah transaksi selesai. Jika terjadi kesalahan informasi, Bank Devisa harus segera menyampaikan koreksi kepada Bank Indonesia.