Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 2/2023 · Perda Kabupaten Siak No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 2023Tanggal Penetapan:19 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku19 September 2023
Tanggal Penetapan19 September 2023
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2022 Nomor 10 Seri A);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan perlunya menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.944.803.464.992,37 dan belanja sebesar Rp. 2.213.242.660.669,56, sehingga terdapat selisih kurang sebesar Rp. (268.439.195.677,19). Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp. 479.792.136.514,49 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, sehingga terdapat selisih lebih sebesar Rp. 479.792.136.514,49.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 479.792.136.514,49, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp. 479.792.136.514,49, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SIKPA) sebesar Rp. 211.352.940.837,30, sehingga saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 211.352.940.837,30.
  • Laporan Operasional: Pendapatan sebesar Rp. 1.939.313.900.337,98 dan beban sebesar Rp. 2.042.676.198.123,44, sehingga terdapat surplus/defisit dari kegiatan operasional sebesar Rp. (103.362.297.785,46). Surplus/defisit LO sebesar Rp. (111.025.932.677,51).
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas awal sebesar Rp. 6.025.845.502.052,82, surplus/defisit LO sebesar Rp. (111.025.932.677,51), dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp. (33.115.797.511,82), sehingga ekuitas akhir sebesar Rp 5.881.703.771.863,49.
  • Neraca: Aset sebesar Rp. 5.919.325.756.572,75, kewajiban sebesar Rp. 37.621.984.709,26, dan ekuitas sebesar Rp. 5.881.703.771.863,49.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal sebesar Rp. 479.797.542.099,49, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp. 80.088.607.517,89, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp. (348.527.803.195,08), dan saldo kas akhir sebesar Rp. 211.390.086.336,30.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencantumkan rincian lebih lanjut dari laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)