Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 8/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 8 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2002Tanggal Penetapan:21 Mei 2002
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Air Bawah Tanah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Mei 2002
Tanggal Penetapan21 Mei 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan air bawah tanah di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan air bawah tanah seiring dengan perkembangan pembangunan, serta perlunya memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan sumber air bawah tanah dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wewenang dan tanggung jawab Bupati dalam memberikan perizinan air bawah tanah, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sukabumi.
  2. Jenis-jenis izin yang diatur, antara lain izin usaha perusahaan air bawah tanah, izin juru bor, izin eksplorasi air bawah tanah, izin pengeboran air bawah tanah, izin penurapan mata air, dan izin pengambilan air bawah tanah.
  3. Hak dan kewajiban pemegang izin, termasuk kewajiban melaporkan kegiatan, mematuhi ketentuan izin, membayar pajak, memasang meter air, dan melaksanakan konservasi air bawah tanah.
  4. Larangan bagi setiap orang atau badan, seperti merusak meter air, mengambil air sebelum meter air, melakukan pengeboran tanpa izin, dan memindahkan lokasi pengambilan air tanpa persetujuan Bupati.
  5. Kewajiban pengambil air untuk memasang meter air, melaksanakan konservasi, dan menyediakan sumur pantau.

Peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan, pendataan, penghitungan, dan penetapan volume pengambilan air bawah tanah, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian oleh Dinas.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua izin yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku dengan ketentuan: a. Izin usaha perusahaan pengeboran, izin pengeboran dan izin eksplorasi air bawah tanah serta izin juru bor berlaku sampai batas waktu perpanjangan izin. 2. Terhadap titik pengambilan air yang dibuat dan dimanfaatkan sebelum diterbitkannya Peraturan Daerah ini, Dinas melakukan: a. Pengelolaan dan pemutakhiran administrasi perizinan; b. Proses perizinan terhadap setiap titik pengambilan air yang memenuhi persyaratan; c. Penutupan terhadap setiap titik pengambilan air yang tidak memenuhi persyaratan.

1. Setiap pemegang izin yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi berupa: a. Pencabutan izin; b. Penyegelan; c. Penutupan sumur atau bangunan penurapan mata air.