di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Katingan 6/2010 · Perda Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2009. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 553.017.884.033,86 dan belanja sebesar Rp. 569.849.734.441,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (16.831.850.407,14). Penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 169.251.255.139,70 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 3.750.000.000,00 menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 165.501.255.139,70.
Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.774.598.977.739,30, kewajiban sebesar Rp. 0,00, dan ekuitas dana sebesar Rp. 1.774.598.977.739,30. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal per 1 Januari 2009 sebesar Rp. 169.127.274.023,70 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2009 sebesar Rp. 148.669.404.732,56. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2009 sebesar Rp. 148.669.404.732,56 terdiri dari kas pada kas daerah, kas pada bendahara pengeluaran, dan investasi jangka pendek. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa Bupati Katingan menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.