Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014 tentang PEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ASAHAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Asahan 2/2014 · Perda Kabupaten Asahan No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juni 2014Tanggal Penetapan:2 Juni 2014
Pembentukan Lembaga NegaraPers, Pos & Iklan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ASAHAN
LokasiPemerintah Kabupaten Asahan
Tanggal Berlaku02 Juni 2014
Tanggal Penetapan02 Juni 2014
Tempat PenetapanKisaran

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2014 ini membentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, dengan nama Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan (LPPL-RSPD). LPPL-RSPD berkedudukan di ibukota kabupaten dan bertanggung jawab kepada Bupati. Lembaga ini bertugas membantu Bupati dalam menyampaikan informasi timbal balik antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta antar masyarakat. Fungsi LPPL-RSPD adalah sebagai media informasi di bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial, perekat sosial, dan pelestarian budaya bangsa, dengan orientasi pada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

LPPL-RSPD bersifat independen, netral, dan tidak komersial, dengan tujuan menyajikan program siaran yang mendorong sikap mental masyarakat yang beriman, cerdas, memperkokoh integritas nasional, membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil, sejahtera, serta menjaga citra positif daerah dan bangsa. Kegiatan LPPL-RSPD meliputi siaran lokal daerah dan kerjasama lain yang sah untuk menunjang kualitas operasional penyiaran. Untuk menyelenggarakan penyiaran, LPPL-RSPD wajib mendapatkan izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Organisasi LPPL-RSPD terdiri dari Dewan Pengawas, Dewan Direksi, dan Stasiun Penyiaran. Dewan Pengawas memiliki kewenangan memilih dan mengangkat Dewan Direksi serta menetapkan program umum lima tahunan. Dewan Direksi bertugas menjabarkan program umum, mengangkat dan memberhentikan karyawan, menetapkan kebijakan operasional, dan menjalin kerjasama. Sumber pembiayaan LPPL-RSPD berasal dari APBD dan sumber lain yang sah seperti iuran penyiaran, sumbangan masyarakat, kerjasama, dan usaha lain yang sah. LPPL-RSPD diawasi oleh Dewan Pengawas, DPRD, dan KPID.

1. Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL-RSPD harus sudah dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan. 2. Selama Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL-RSPD belum terbentuk, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Asahan melaksanakan fungsi Direksi sampai terbentuknya Dewan Pengawas dan Dewan Direksi LPPL-RSPD.

(-)