Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal di Kabupaten Batang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 2/2013 · Perda Kabupaten Batang No. 2 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Februari 2013Tanggal Penetapan:15 Februari 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanaman Modal di Kabupaten Batang
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku15 Februari 2013
Tanggal Penetapan15 Februari 2013
Tempat PenetapanBatang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, mendukung kemampuan daerah bersaing di tingkat regional, nasional, dan internasional, meningkatkan pendapatan daerah, meningkatkan daya saing dunia usaha daerah, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, meningkatkan ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil, serta meningkatkan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan penanaman modal meliputi kerjasama penanaman modal, promosi penanaman modal, pelayanan penanaman modal (PTSP), pengendalian pelaksanaan penanaman modal, pengelolaan data dan sistem informasi penanaman modal (SPIPISE), penyebarluasan, pendidikan dan pelatihan penanaman modal, pemberdayaan tenaga kerja daerah, serta pembinaan dan pengembangan UMKM dan koperasi.

Penanaman modal diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, perlakuan yang sama, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi daerah, serta ketepatan waktu, kemudahan, dan keterjangkauan.

Semua jenis bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali yang dinyatakan tertutup atau terbuka dengan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Penanam modal wajib memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan mengutamakan tenaga kerja daerah dan meningkatkan kompetensinya. Pemerintah Daerah memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah.

1. Perizinan dan non perizinan yang telah diperoleh dari pemerintah daerah sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan dan non perizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini 2. Permohonan perizinan dan non perizinan yang masih dalam proses penyelesaian disesuaikan dengan ketentuan peraturan daerah ini. 3. Pendelegasian kewenangan pemberian pelayanan penanam modal selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Penanam Modal yang tidak memenuhi kewajiban dan tanggungjawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dikenakan sanksi administrasi berupa : peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau pencabutan izin usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.