Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 69 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1967 tentang Penugasan Adam Malik Untuk Mengunjungi Negara Tetangga Di Asia Dengan Tugas Khusus

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1967 · Keppres No. 69 Tahun 1967 · Keppres Nomor 69 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 Mei 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Adam Malik Untuk Mengunjungi Negara Tetangga Di Asia Dengan Tugas Khusus
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 Mei 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur tata cara pemberian uang perjalanan dinas dan uang representasi bagi pegawai negara yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan di luar negeri dengan menetapkan ketentuan mengenai pemberian uang muka perjalanan, pengembalian dan pelunasan, serta besarnya uang representasi.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa pejabat dan pegawai negara yang ditugaskan ke luar negeri berhak menerima uang perjalanan dinas sesuai dengan golongan dan lama tugas. Uang muka diberikan dan harus dipertanggungjawabkan setelah tugas selesai. Pembayaran tunjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Uang representasi diberikan sesuai kebutuhan dan harus dipertanggungjawabkan secara tertulis. Pembelian valuta asing diizinkan dalam batas tertentu. Biaya perjalanan dibebankan pada anggaran instansi yang menugaskan sesuai peraturan perbendaharaan negara.

(-)

(-)