Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jeneponto 6/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 6 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 6 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jeneponto
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa di Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman yang jelas dalam penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa.

Ketentuan substansial meliputi susunan organisasi pemerintahan desa yang terdiri dari Pemerintah Desa dan BPD. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi Sekretaris Desa, Kepala-Kepala Urusan, pelaksana teknis lapangan (pamong tani dan unsur keamanan), serta Kepala Dusun sebagai unsur kewilayahan. Peraturan ini juga mengatur tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa, termasuk kewajiban untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengajukan Rancangan Peraturan Desa, dan membina kehidupan masyarakat desa.

Selain itu, diatur pula larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, seperti menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, terlibat dalam kampanye pemilihan umum, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menyalahgunakan wewenang. Perangkat Desa juga diwajibkan bersikap netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugasnya.

(-)

1. Kepala Desa dan Perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 6 dan Pasal 10, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.