Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemakaman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 16/2018 · Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2018Tanggal Penetapan:28 Agustus 2018
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pemakaman
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku28 Agustus 2018
Tanggal Penetapan28 Agustus 2018
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak seiring dengan pertumbuhan penduduk dan permukiman. Tujuannya adalah memberikan pedoman pembinaan, pengendalian, dan pengawasan penyelenggaraan pemakaman. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang yang meninggal berhak dimakamkan sesuai agama/kepercayaan. Pemerintah Daerah wajib mengurus pemakaman orang terlantar. 2. **Lokasi Pemakaman:** Lokasi TPU ditetapkan oleh Bupati berdasarkan rencana tata ruang. TPBU dan krematorium harus mendapat izin Bupati. 3. **Pengelolaan dan Pemanfaatan:** TPU milik Pemerintah Daerah dikelola oleh OPD terkait. TPU milik Desa dikelola Pemerintah Desa. TPBU dikelola badan/badan hukum/yayasan dengan izin Bupati dan dilarang bersifat komersial. 4. **Tempat Pemakaman Fasilitas Perumahan:** Pengembang perumahan wajib menyediakan tempat pemakaman sebagai fasilitas penunjang sosial, yang kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah.

1. Tempat pemakaman bukan umum dan/atau krematorium milik badan dan/atau badan hukum/yayasan yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku dan dinyatakan telah memenuhi ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Tempat pemakaman bukan umum dan/atau krematorium milik badan dan/atau badan hukum/yayasan yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum mendapatkan izin dari Bupati, wajib mengajukan izin berdasarkan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) atau Pasal 16 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).