Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children Of The World " Tahun Emisi 1999 dari Peredaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 2/2025 · Peraturan BI No. 2 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2025Tanggal Penetapan:30 Januari 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri "For The Children Of The World " Tahun Emisi 1999 dari Peredaran
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku31 Januari 2025
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/13/PBI/1999 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Pecahan 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dan Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Seri “For The Children of The World” Tanda Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 229).

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut dan menarik uang rupiah khusus seri “For The Children of The World” tahun emisi 1999 dari peredaran, yang meliputi pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan pecahan 10.000 (sepuluh ribu). Uang rupiah khusus ini dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah terhitung sejak tanggal 31 Januari 2025. Masyarakat dapat menukarkan uang rupiah khusus tersebut di Bank Indonesia dan bank umum dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, mulai dari 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035. Bank Indonesia memberikan penggantian sebesar nilai nominal yang sama. Jika uang rupiah khusus dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, penggantian dilakukan sesuai ketentuan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah. Ciri uang rupiah khusus yang dapat ditukarkan tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bank Indonesia ini.

(-)

(-)