Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Semarang Bagian Wilayah Kota I (BWK I) yang meliputi Kecamatan Semarang Tengah, Kecamatan Semarang Timur, dan Kecamatan Semarang Selatan untuk periode 2000-2010. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan arahan yang lebih rinci dalam pemanfaatan ruang kota, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, dan mempercepat pembangunan secara tertib dan terkendali. RDTRK BWK I mencakup wilayah perencanaan, batas-batas wilayah perencanaan, dan komponen perencanaan seperti rencana struktur tata ruang kota, rencana kependudukan, rencana pengembangan kawasan potensial, rencana pemanfaatan lahan, rencana sistem jaringan transportasi, rencana kebutuhan fasilitas, rencana jaringan utilitas, rencana perpetakan bangunan, rencana kepadatan bangunan, rencana ketinggian bangunan, rencana garis sempadan, dan rencana penanganan bangunan. Peraturan ini juga menetapkan perwilayahan, kepadatan penduduk, fungsi dan besaran luas ruang, sistem jaringan transportasi, jaringan utilitas, koefisien dasar bangunan (KDB), ketinggian bangunan dan koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan (GSB), serta luas persil bangunan.