di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 3/2019 · Peraturan BKN No. 3 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan arsip yang komprehensif dan terpadu. Peraturan ini menetapkan klasifikasi arsip sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan BKN, termasuk Kantor Pusat, Kantor Regional, Pusat Pengembangan Aparatur Sipil Negara, dan UPT BKN dalam pengelolaan Arsip Dinamis. Klasifikasi arsip ini menggabungkan Kode Arsip dan Indeks Arsip serta Deskripsi Arsip untuk membantu penataan dan pemberkasan arsip sesuai fungsi dan tugas unit kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi arsip diatur dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.