Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2011

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I

Juga dikenal sebagai: PP 76/2011 · PP No. 76 Tahun 2011 · PP Nomor 76 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero PT Angkasa Pura I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan barang milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 dan 1999/2000. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat posisi keuangan PT Angkasa Pura I agar dapat menjalankan fungsinya dengan lebih efektif.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham PT Angkasa Pura I dengan nilai sebesar Rp1.388.244.029.123,52. Penambahan modal ini dilakukan melalui pengalihan barang milik Negara yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Perhubungan. Kebijakan ini tidak menciptakan otoritas baru atau mengubah kewenangan lembaga yang ada, tetapi fokus pada penguatan modal perusahaan yang sudah ada.

(-)

(-)