Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 7/2013 · Perda Kabupaten Badung No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Juli 2013
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Juli 2013
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Badung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kebersihan, keteraturan, dan keindahan, serta untuk menjamin pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010.

Tujuan dari pengelolaan sampah ini adalah untuk meningkatkan kebersihan, kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan yang kondusif, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang potensial.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPS/TPST/TPA, melakukan pemantauan TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.

Ketentuan substansial meliputi perencanaan pengurangan dan penanganan sampah, pelaksanaan pengurangan sampah melalui pembatasan timbulan, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah dilakukan melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur tentang lembaga pengelola sampah, hak dan kewajiban setiap orang dalam pengelolaan sampah, perizinan bagi pelaku usaha pengelolaan sampah, serta pemberian insentif dan disinsentif.

Peran masyarakat juga diatur, termasuk penyelesaian sengketa terkait pengelolaan sampah. Pemerintah Daerah juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah.

1. Paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka. 2. Paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka. 3. Paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah yang memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, lingkungan, kenyamanan, dan kebersihan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 25 dan persyaratan perizinan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, uang paksa, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 47 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).