di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 37 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Kesejahteraan Bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Metro 37/2013 · Perwali Kota Metro No. 37 Tahun 2013 · Perwali Kota Metro Nomor 37 Tahun 2013
Peraturan ini ditetapkan dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan produktivitas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro agar lebih berdaya guna dan berhasil guna. Fokus utama kebijakan ini adalah melakukan penyesuaian terhadap pedoman kesejahteraan bagi anggota Satpol PP.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mengatur mengenai rincian besaran uang kesejahteraan yang diberikan kepada anggota Satpol PP, yang meliputi: (1) Uang Piket untuk berbagai posisi seperti Penanggung Jawab, Koordinator, Perwira Pengawas, hingga petugas piket harian; (2) Uang Lauk Pauk yang diberikan per bulan; (3) Uang Pengamanan Siaga per kegiatan; serta (4) Uang bagi Anggota Pleton Khusus dan Regu Khusus, termasuk Komandan Pleton, Komandan Regu, dan anggota pelaksana kegiatan lapangan lainnya.