Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 31/2013 · Perka BKN No. 31 Tahun 2013 · Perka BKN Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2013Tanggal Penetapan:5 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku10 Desember 2013
Tanggal Penetapan05 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara sebagaimana telah diubah tiga kali, terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2013.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini menetapkan Petunjuk Teknis Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah sebagai acuan bagi evaluator di lingkungan Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan evaluasi akuntabilitas kinerja, sehingga hasil evaluasi dapat memberikan kontribusi bagi upaya peningkatan akuntabilitas kinerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Ruang lingkup petunjuk teknis ini meliputi persiapan evaluasi SAKIP, pelaksanaan evaluasi SAKIP, dan pelaporan hasil evaluasi SAKIP. Evaluasi SAKIP dilaksanakan melalui proses pengumpulan data dan informasi atas akuntabilitas kinerja Unit Kerja Eselon I dan Eselon II Mandiri Badan Kepegawaian Negara dalam LAKIP serta pengujian terhadap laporan-laporan pendukung terkait. Evaluasi ini difokuskan untuk dinilai pemanfaatannya bagi BKN dan pemerintah maupun masyarakat dengan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat.

(-)

(-)