Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber pendapatan desa di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan pengaturan sumber pendapatan desa dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sumber pendapatan desa terdiri dari pendapatan asli desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah, bagian dana perimbangan keuangan pusat/daerah, bantuan keuangan pemerintah (pusat, provinsi, kabupaten), serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat. Pendapatan asli desa meliputi hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah. Bagian hasil pajak dan retribusi daerah Kabupaten paling sedikit 10% diperuntukkan untuk desa. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten paling sedikit 10% diperuntukkan bagi desa sebagai alokasi dana desa. Bantuan keuangan dari pemerintah disalurkan melalui kas desa dan dimasukkan dalam APB Desa. Hibah dan sumbangan pihak ketiga yang sah merupakan pendapatan desa.
Kekayaan desa terdiri dari tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan desa, tambatan perahu desa, bangunan desa, objek rekreasi yang dibangun dan diurus desa, pemandian umum yang dibangun dan diurus desa, pelelangan ikan yang dibangun dan dikelola desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sumber-sumber pendapatan desa melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.