Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 74 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 74 Tahun 1957 tentang Penolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Magelang-Semarang-Kudus Dan Magelang-Yogyakarta

Juga dikenal sebagai: Keppres 74/1957 · Keppres No. 74 Tahun 1957 · Keppres Nomor 74 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Maret 1957
Proses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenolakan Banding Untuk Mengangkut Barang Dengan Truk Melalui Trayek-Trayek Magelang-Semarang-Kudus Dan Magelang-Yogyakarta
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Maret 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 74 Tahun 1957 ini menetapkan penolakan terhadap bandingan yang diajukan oleh Ong Wie Tjiong, pemilik Perusahaan Truck 'NAN YANG TJAN', terkait penolakan sebagian permohonan untuk mengangkut barang dengan truck umum melalui trajek Magelang-Semarang-Kudus dan Magelang-Jogja. Penolakan ini didasarkan pada hasil perhitungan muatan yang disampaikan kepada Inspeksi Lalu Lintas Jalan selama enam bulan, dan alasan-alasan yang diajukan dalam bandingan tidak dapat mengubah dasar keputusan Menteri Perhubungan No. L8/55/24 tertanggal 12 Juli 1955.

(-)

(-)