Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 2/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2011 mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai sumber pendapatan asli daerah. Latar belakangnya adalah bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya, sehingga wajar jika sebagian dari manfaat tersebut disumbangkan kepada daerah melalui pajak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Objek yang tidak dikenakan pajak meliputi yang digunakan untuk pemerintahan, kepentingan umum (ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, kebudayaan), kuburan, cagar budaya, hutan lindung, perwakilan diplomatik, dan lembaga internasional. 2. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan. 3. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap tiga tahun sekali, kecuali untuk objek tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. Tarif pajak ditetapkan sebesar 0,3%. 4. Tata cara pemungutan pajak meliputi pendaftaran objek pajak melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) oleh Bupati, serta pembayaran dan penagihan pajak.

(-)

1. SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo dikenakan bunga 2% per bulan dan ditagih melalui STPD. 2. Pembayaran pajak dengan angsuran atau penundaan dikenakan bunga 2% per bulan. 3. STPD yang diterbitkan karena pajak kurang dibayar dikenakan bunga 2% per bulan, maksimal 15 bulan. 4. Keberatan yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 5. Banding yang ditolak atau dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi pajak yang telah dibayar.