Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019

Juga dikenal sebagai: Permen ATR/Kepala BPN 2/2019 · Permen ATR/Kepala BPN No. 2 Tahun 2019 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2019Tanggal Penetapan:20 Februari 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019
LokasiKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Tanggal Berlaku15 Maret 2019
Tanggal Penetapan20 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2019 ini mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019. Perubahan tersebut mencakup program, sasaran program (outcome), sasaran kegiatan (output), kegiatan, indikator, target, alokasi anggaran, dan unit organisasi pelaksana. Sasaran strategis meliputi meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan, serta terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Program-program yang diubah mencakup Penataan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang, Pengembangan Infrastruktur Keagrariaan, Penataan Hubungan Hukum Keagrariaan, Penataan Agraria, Pengadaan Tanah, Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Penanganan Masalah Agraria dan Tata Ruang, Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya, serta Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian ATR/BPN.

(-)

(-)