Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Unsrat dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2013 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Unsrat: Unsrat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Tugasnya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Fungsinya meliputi pelaksanaan dan pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, dan pelaksanaan kegiatan administrasi.
- Susunan Organisasi Unsrat: Terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor dan Wakil Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (fakultas, Program Pascasarjana, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (biro), unsur penjaminan mutu, dan unsur penunjang akademik.
- Fakultas dan Jurusan: Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Jurusan merupakan himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dalam cabang ilmu pengetahuan dan teknologi.
- Program Pascasarjana: Melaksanakan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin.
- Biro: Unsur pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh unsur di lingkungan Unsrat.
- Lembaga: Unsur pelaksana akademik dan unsur penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Unit Penunjang Akademik: Terdiri atas Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Laboratorium Terpadu, Bahasa, Percetakan dan Penerbitan, Bimbingan dan Konseling, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan, dan Laboratorium Biomolekuler.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian di lingkungan Unsrat.