Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 129/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: PMK 129/PMK.011/2014 · PMK No. 129/PMK.011/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:16 Juni 2014
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaBea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan Guna Pembuatan Peralatan Telekomunikasi untuk Tahun Anggaran 2014
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan16 Juni 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.011/2014 ini bertujuan untuk mengatur pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan guna pembuatan peralatan telekomunikasi untuk tahun anggaran 2014. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan daya saing industri telekomunikasi di Indonesia. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan yang bergerak dalam industri pembuatan peralatan telekomunikasi dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan fasilitas ini. Barang dan bahan yang diimpor harus memenuhi kriteria tertentu dan tidak termasuk dalam kategori yang sudah mendapatkan pembebasan bea masuk. Alokasi anggaran untuk fasilitas ini ditetapkan sebesar Rp7.116.000.000,00. Proses pengajuan dan persetujuan dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan persetujuan akhir dari Menteri Keuangan. Perusahaan yang menerima fasilitas ini wajib menggunakan barang dan bahan tersebut untuk tujuan yang telah ditentukan dan tidak boleh dipindahtangankan.

(-)

  • 1. Penyalahgunaan ketentuan penggunaan barang dan bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dikenai kewajiban membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga 2% per bulan paling lama 24 bulan.