di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 9/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman dan pengabuan jenazah di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, serta untuk mengatasi permasalahan terkait lokasi pemakaman yang sudah melebihi kapasitas dan penataan yang belum optimal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), perencanaan pemakaman, perolehan lahan pemakaman (melalui pengadaan tanah, hibah, atau wakaf), dan penetapan lokasi pemakaman oleh Bupati dengan mempertimbangkan nilai agama, sosial, budaya, RTRW, rencana induk pemakaman, dan pertimbangan teknis dari perangkat daerah terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan pemakaman oleh Perangkat Daerah, masyarakat, badan sosial, dan badan keagamaan, serta pengambilalihan lokasi pemakaman yang terlantar oleh Bupati.
Selain itu, diatur pula mengenai pembagian blok dan perpetakan tanah makam berdasarkan keyakinan agama, bentuk bangunan makam, ukuran petak tanah makam, pelayanan pemakaman (penyediaan prasarana dan sarana, bimbingan, penggalian makam, angkutan jenazah, dll.), pemeliharaan tempat pemakaman, penyelenggaraan pemakaman jenazah (persyaratan administrasi, waktu pemakaman, penundaan waktu pemakaman), pengabuan jenazah, larangan-larangan terkait pemakaman, pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, data dan informasi pemakaman, perizinan (izin operasional dan izin penggunaan petak makam), pengangkutan, pengawalan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka jenazah, serta pelaporan kegiatan pemakaman dan pengabuan jenazah.