Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemakaman dan Pengabuan Jenazah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan 9/2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 November 2017Tanggal Penetapan:3 November 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemakaman dan Pengabuan Jenazah
LokasiPemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Tanggal Berlaku03 November 2017
Tanggal Penetapan03 November 2017
Tempat PenetapanSoE

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan Nomor 2 Tahun 1980 tentang Lokasi Kuburan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Timor Tengah Selatan Tahun 1980 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman dan pengabuan jenazah di Kabupaten Timor Tengah Selatan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, serta untuk mengatasi permasalahan terkait lokasi pemakaman yang sudah melebihi kapasitas dan penataan yang belum optimal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi jenis tempat pemakaman (TPU, TPBU, TPK), perencanaan pemakaman, perolehan lahan pemakaman (melalui pengadaan tanah, hibah, atau wakaf), dan penetapan lokasi pemakaman oleh Bupati dengan mempertimbangkan nilai agama, sosial, budaya, RTRW, rencana induk pemakaman, dan pertimbangan teknis dari perangkat daerah terkait. Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan pemakaman oleh Perangkat Daerah, masyarakat, badan sosial, dan badan keagamaan, serta pengambilalihan lokasi pemakaman yang terlantar oleh Bupati.

Selain itu, diatur pula mengenai pembagian blok dan perpetakan tanah makam berdasarkan keyakinan agama, bentuk bangunan makam, ukuran petak tanah makam, pelayanan pemakaman (penyediaan prasarana dan sarana, bimbingan, penggalian makam, angkutan jenazah, dll.), pemeliharaan tempat pemakaman, penyelenggaraan pemakaman jenazah (persyaratan administrasi, waktu pemakaman, penundaan waktu pemakaman), pengabuan jenazah, larangan-larangan terkait pemakaman, pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman, data dan informasi pemakaman, perizinan (izin operasional dan izin penggunaan petak makam), pengangkutan, pengawalan, pemindahan, dan penggalian jenazah atau kerangka jenazah, serta pelaporan kegiatan pemakaman dan pengabuan jenazah.

1. Setiap orang yang melakukan jasa pelayanan Pemakaman Umum dan/atau pengabuan Jenazah wajib memiliki izin operasional paling lama 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Badan sosial dan/atau badan keagamaan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, atau daya paksa polisional. 2. Pengurus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap. 3. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, atau pemindahan makam. 4. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi; dan/atau pembongkaran makam. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, atau daya paksa polisional. 6. Pengelola jasa Pemakaman yang tidak memiliki izin operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dikenakan sanksi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, penutupan usaha, atau daya paksa polisional. 7. Setiap orang yang telah memiliki izin operasional tetapi melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa: teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi, penutupan usaha, atau daya paksa polisional.