Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus

Juga dikenal sebagai: Permen LHK 15/2020 · Permen LHK No. 15 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 15 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Juli 2020Tanggal Penetapan:24 Juli 2020
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
TemaPelaksanaan dan Pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus
LokasiKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tanggal Berlaku30 Juli 2020
Tanggal Penetapan24 Juli 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan dan pengawasan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Rinci di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Usaha dan Pelaku Usaha di KEK terkait dengan RKL-RPL Rinci. Badan Usaha wajib menyusun laporan pelaksanaan Izin Lingkungan yang memuat berbagai informasi terkait kegiatan usaha di KEK, kondisi lingkungan, hasil pelaksanaan Izin Lingkungan, pengawasan, dan usulan perubahan Izin Lingkungan. Pelaku Usaha wajib menyusun RKL-RPL Rinci berdasarkan Izin Lingkungan Badan Usaha dan melaporkannya kepada Badan Usaha.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan RKL-RPL Rinci oleh Badan Usaha dan instansi pemerintah yang berwenang. Badan Usaha wajib melakukan pengawasan RKL-RPL Rinci Pelaku Usaha secara berkala dan melaporkan hasilnya kepada instansi lingkungan hidup. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap ketaatan Izin Lingkungan oleh Badan Usaha dan Izin PPLH.

Selain itu, peraturan ini mengatur pengelolaan pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Izin Lingkungan di KEK dan penerapan sanksi administratif terhadap Badan Usaha dan/atau Pelaku Usaha yang melakukan pelanggaran.

(-)

Pelanggaran terhadap Pasal 9 dapat dikenai sanksi administratif oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Sanksi administratif tidak membebaskan dari tanggung jawab pemulihan lingkungan hidup dan pidana.