Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 4/2021 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 April 2021Tanggal Penetapan:14 April 2021
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku14 April 2021
Tanggal Penetapan14 April 2021
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 12).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa secara komprehensif dan terintegrasi, terutama bagi peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, atau potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Tujuannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman serta tidak diskriminatif.

Bupati berwenang menyelenggarakan pendidikan inklusif, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan pendidikan. Perangkat Daerah ini bertugas merumuskan dan mengatur penyelenggaraan pendidikan inklusif sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Pendidikan inklusif diselenggarakan pada jalur formal (TK/RA, SD/MI, SMP/MTs), non formal (kelompok bermain, TPA, satuan PAUD sejenis, program Kejar Paket A/B/C), dan informal (keluarga, komunitas, lingkungan tempat tinggal). Pemerintah Daerah menunjuk minimal satu TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs di setiap kecamatan atau berdasarkan wilayah pembangunan daerah.

Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. Pembelajaran dilaksanakan dengan mempertimbangkan potensi, karakteristik, dan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. Perangkat Daerah memfasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan serta penyediaan GPK. Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan inklusif dapat berasal dari APBD dan sumber pembiayaan lain yang sah.

1. Pelaksanaan Pendidikan Inklusif berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan setelah adanya kesiapan sarana dan prasarana, kurikulum dan sumber daya manusia Pendidikan. 2. Kesiapan sarana dan prasarana, kurikulum dan sumber daya manusia Pendidikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)