Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Selatan 5/2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2022Tanggal Penetapan:23 Mei 2022
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Tanggal Berlaku23 Mei 2022
Tanggal Penetapan23 Mei 2022
Tempat PenetapanMakassar

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan dan perlindungan masyarakat Sulawesi Selatan dari penyalahgunaan narkotika. Latar belakangnya adalah untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang mengancam sumber daya manusia dan kehidupan bangsa, serta untuk mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba melalui peran pemerintah daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Antisipasi Dini: Meliputi pemberian informasi, koordinasi dengan instansi terkait, kerjasama dengan berbagai lembaga, pengawasan terhadap aparatur sipil negara dan masyarakat, serta tes urine.
  2. Deteksi Dini: Melalui tes urine dan pelibatan masyarakat.
  3. Pencegahan: Melalui sosialisasi, edukasi, pembentukan satuan tugas, pembentukan wilayah bersih narkoba, dan pemberdayaan masyarakat.
  4. Pemberantasan: Pemerintah daerah membantu upaya pemberantasan narkoba.
  5. Penanganan dan Rehabilitasi: Pemerintah daerah menyediakan layanan rehabilitasi medis bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika.
  6. Pembentukan Tim Terpadu: Untuk koordinasi dan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
  7. Partisipasi Masyarakat: Masyarakat memiliki hak dan tanggung jawab untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Peraturan ini juga mengatur mengenai sarana dan prasarana, kerjasama, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, dan pendanaan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

(-)

1. Badan usaha, rumah sakit, lembaga rehabilitasi, dan satuan pendidikan yang melanggar ketentuan tertentu dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.