Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Metro 1/2005 · Perda Kota Metro No. 1 Tahun 2005 · Perda Kota Metro Nomor 1 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Januari 2005Tanggal Penetapan:13 Januari 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kota Metro
Tanggal Berlaku13 Januari 2005
Tanggal Penetapan13 Januari 2005
Tempat PenetapanMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2000 Nomor 17 Seri B)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 01 Tahun 2005 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah seperti Pemerintah Daerah, Dinas, Kepala Dinas, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Retribusi. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai jenis bangunan lain-lain dan penambahan ayat pada ketentuan mengenai persyaratan bangunan. Peraturan ini juga mengubah besaran retribusi IMB untuk berbagai fungsi dan klasifikasi bangunan, termasuk biaya pembuatan plat nomor dan biaya administrasi. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai retribusi untuk bangunan bertingkat dan bangunan yang berlokasi di jalan protokol.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).