Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Ecuador On Economic And Technical Cooperation)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2006 · PERPRES No. 17 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2006Tanggal Penetapan:11 Mei 2006
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador Mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Ecuador On Economic And Technical Cooperation)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Mei 2006
Tanggal Penetapan11 Mei 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador mengenai Kerjasama Ekonomi dan Teknik. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 9 November 2005 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara melalui kerjasama di bidang ekonomi dan teknik. Peraturan ini menetapkan bahwa naskah asli persetujuan dalam bahasa Indonesia, Inggris, dan Spanyol menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(-)

(-)