Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 51/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Mei 2020Tanggal Penetapan:14 Mei 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaTempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Mei 2020
Tanggal Penetapan14 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 76/KEPMEN-KP/2018 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan penyebaran hama serta penyakit ikan karantina, sekaligus menjamin mutu hasil perikanan. Kebijakan ini menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yaitu Nomor 76/KEPMEN-KP/2018. Dengan demikian, keputusan ini memberikan panduan yang jelas mengenai lokasi yang diizinkan untuk kegiatan ekspor, impor, dan antar area terkait media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.

(-)

(-)