di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Tempat Pemasukan Dan Pengeluaran Media Pembawa Hama Dan Penyakit Ikan Karantina
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 51/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 51/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/KEPMEN-KP/2020 bertujuan untuk mencegah masuk, keluar, dan penyebaran hama serta penyakit ikan karantina, sekaligus menjamin mutu hasil perikanan. Kebijakan ini menetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit ikan karantina yang tercantum dalam lampiran keputusan ini. Keputusan ini juga mencabut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya, yaitu Nomor 76/KEPMEN-KP/2018. Dengan demikian, keputusan ini memberikan panduan yang jelas mengenai lokasi yang diizinkan untuk kegiatan ekspor, impor, dan antar area terkait media pembawa hama dan penyakit ikan karantina.