Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 12 Tahun 1968

Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1968 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar

Juga dikenal sebagai: UU 12/1968 · UU No. 12 Tahun 1968 · UU Nomor 12 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 November 1968Tanggal Penetapan:26 November 1968
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Pengadilan Tinggi di Menado dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Makasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 November 1968
Tanggal Penetapan26 November 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Pengadilan Tinggi di Menado guna mengurangi beban Pengadilan Tinggi di Makasar. Dengan pembentukan ini, daerah hukum Pengadilan Tinggi di Makasar diubah, sehingga Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah kini berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Menado. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara di tingkat banding. Pengadilan Tinggi Menado akan meliputi semua Pengadilan Negeri di Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah, sementara Pengadilan Tinggi di Makasar akan meliputi wilayah di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

1. Perkara-perkara yang berasal dari Pengadilan Negeri dalam Provinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah yang pada saat berlakunya Undang-undang ini sudah terdaftar tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi di Makasar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi di Menado.

(-)