Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Maroko

Juga dikenal sebagai: Keppres 1/1998 · Keppres No. 1 Tahun 1998 · Keppres Nomor 1 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Januari 1998Tanggal Penetapan:7 Januari 1998
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Kerajaan Maroko
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Januari 1998
Tanggal Penetapan07 Januari 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Maroko, yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1997. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan persetujuan tersebut diperlukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Keputusan ini menetapkan bahwa persetujuan tersebut disahkan dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 7 Januari 1998. Salinan naskah asli persetujuan tersedia dalam bahasa Indonesia, Arab, dan Inggris.

(-)

(-)